Daripada Masuk Pengadilan, Selesaikan Masalah Hukum di Omah Restorative Justice Pacitan

Dias Lusiamala - Jumat, 01 April 2022 12:41 WIB
Kepala Kejari Pacitan Andi Panca Sakti meresmikan Omah Restorative Justice (Halopacitan/Dias Lusiamala)

PACITAN- Kejaksaan Negeri Pacitan merangkul tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah, sebelum dimasukkan ke pengadilan. Hal ini diwadahi dalam Omah Restorative Justice.

Kepala Kejari Pacitan Andi Panca Sakti mengatakan, bahwa tokoh masyarakat berperan penting dan diperlukan untuk menyelesaikan kasus hukum sebelum masuk ke pengadilan. Namun dengan 5 syarat yang telah diatur dan sesuai intruksi Jaksa Agung RI No 15.

"Gunanya untuk memberikan peran serta masyarakat untuk partisipasi dalam penyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Hal ini sesuai instruksi Jaksa Agung No 15 dengan cara restorative justice artinya tidak sampai di pengadilan," katanya, Kamis (31/2/2022).

Lima syarat tersebut seperti mulai dari, bukan residivis, ancaman di bawah 5 tahun, atau denda Rp2,5 juta dan saling memaafkan diantara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak tidak saling memaafkan maka tidak akan bisa diproses. Karena kesepatan kedua belah pihak nantinya akan dituangkan dalam akte perdamaian.

Semua kesepakatan harus melalui mekanisme yang telah diatur dan ditetapkan. Tidak semata-mata ada kasus langsung bisa diselesaikan segera. Hal yang perlu dilakukaan saat terjadi perselisihan adalah diawali dengan pengajuan berkas ke Kejaksaan Negeri Pacitan.

"Nantinya di setiap Desa atau Kelurahan bisa mengontak nomor telphone Kejaksaan, lalu kita akan datang mendampingi dengan metode kearifan local,” kata kata Andi

Namun, Andi menekankan Omah Restorative Justice hanya berlaku pada kasus pidana umum saja. Tidak berlaku untuk kasus tipikor, sebab jika kasus tipikor harus tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

Omah Restorative Justice ke depannya bisa digunakan untuk konsultasi hukum oleh masyarakat yang memerlukan.

RELATED NEWS