Di Balik Kontroversi Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi, Cek Regulasi yang Berlaku

Redaksi Daerah - Kamis, 11 Juli 2024 09:45 WIB
Menguak Kontroversi Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi, Cek Aturannya (setkab.go.id)

JAKARTA – Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerima hadiah rumah dari negara. Kembali ke kota asal, rumah pensiun Jokowi akan berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan, Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang akan diberikan negara setelah ia menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden.

Lokasi rumah pensiun Jokowi berdekatan dengan Rumah Makan Taman Sari dan Restoran Grandis Barn. Selain itu, lahan tersebut juga berdekatan dengan Gerbang Tol Bandara Adi Soemarmo dan Bandara Adi Soemarno.

“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman . Pertimbangannya sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” kata Setya, Kamis, 27 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Rumah pensiun Jokowi dilaporkan memiliki lahan seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter persegi. Lebih luas daripada lahan rumah pensiun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Harga tanah di wilayah tersebut sebelumnya berkisar antara Rp10-12 juta per meter persegi. Namun setelah pembangunan rumah Jokowi, harga tanah meningkat menjadi Rp15-17 juta per meter persegi.

Mengutip situs jual beli properti rumah123.com, harga tanah di kecamatan Colomadu bervariasi tergantung lokasinya. Tanah di area perumahan dijual dengan harga sekitar Rp3-4 juta per meter persegi.

Sementara di Jalan Adi Sucipto harganya bisa mencapai Rp12-14 juta per meter persegi. Jika dikalkulasi, biaya yang dikeluarkan negara hanya untuk tanah rumah pensiun Jokowi mencapai Rp144 miliar.

Angka ini hampir separuh dana pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang bernilai Rp300 miliar. Nominal itu juga hampir sama dengan biaya revitalisasi Pasar Klewer tahun 2017 sebesar Rp157 miliar.

Namun ada pula yang memperkirakan harga tanah rumah pensiun Jokowi di kisaran Rp100 miliar. Hal itu merujuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp5 miliar yang telah dibayarkan pada Pemkab Karanganyar pada 2022 lalu.

Pemberian rumah pensiun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan tugasnya berhak diberi rumah.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan tersebut tidak lagi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan Rumah Pensiun untuk Presiden

Pemberian rumah pensiun untuk mantan presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan teknisnya dapat ditemukan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2022.

Pasal 1 dari Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan, mantan Presiden yang mengakhiri masa jabatannya dengan hormat akan diberikan sebuah rumah yang layak. Pemberian rumah ini hanya dilakukan sekali, bahkan bagi mantan presiden yang telah menjabat lebih dari satu kali.

Dikutip dari hukumonline, adapun kriteria umum pembangunan rumah pensiun presiden adalah:

1. Berada di wilayah Republik Indonesia.

2. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.

3. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

4. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Menurut Pasal 3 dari PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden memiliki kebebasan untuk memilih lokasi rumah pensiunnya, baik di dalam maupun di luar wilayah DKI Jakarta. Jika rumah pensiun berlokasi di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal adalah 1.500 meter persegi.

Untuk rumah pensiun di luar Jakarta, maksimal luasnya setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Anggaran untuk pengadaan rumah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. Anggaran ini, paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berakhir masa jabatannya.

Menteri sekretaris negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dan diajukan kepada menteri keuangan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:

a) Total nilai tanah (perkalian antara nilai pasar tanah terendah dan luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2).

b) Total nilai bangunan (perkalian antara perhitungan nilai bangunan dan luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2).

c) Segala pajak dan biaya lainnya.

Menurut Pasal 5 dari Perpres, semua pajak dan biaya lain yang terkait dengan rumah pensiun mantan presiden akan ditanggung oleh negara. Proses pengajuan rumah pensiun ini dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara bertindak sebagai pelaksananya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 09 Jul 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Jul 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS