Gaji Ke-13 PNS Lebih Besar dari Tahun Lalu

Amirudin Zuhri - Rabu, 29 Juni 2022 12:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) (Dok. Setneg)

JAKARTA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu gaji ke-13 yang akan cair pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 pada tahun ini lebih besar dibanding dengan tahun sebelumnya.

"Perbedaan untuk gaji PNS tahun 2021 dan gaji ke-13 2022 adalah ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.

Besaran haji Ke-13 pada tahun ini sendiri dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50%.

Gaji yang akan cair, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sri Mulyani juga mengatakan, pemberian gaji tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, yang telah dilakukan selama masa pandemi.

"Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi, melalui berbagai pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk tindakan yang dilakukan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Umumnya saat memasuki ajaran baru, para orang tua akan sibuk berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan Gaji ke-13 pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan untuk belanja kebutuhan anak-anak didik yang dihadapi para orang tua," tambahnya.

Disisi lain, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Tri mengungkapkan proses pencairan gaji PNS tersebut diatur lebih cepat karena merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juni.

"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan," ungkap Tri saat dihubungi TrenAsia, Selasa, 21 Juni 2022.

Kemudian, Tri juga mengatakan, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, akan tetap dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 29 Jun 2022

Bagikan

RELATED NEWS