Halo Berita
Hati-hati! Mulai 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
- Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Redaksi Daerah
Author