Hore, Gubernur Khofifah Keluarkan Pemutihan Pajak Kendaraan

SP - Rabu, 02 September 2020 04:09 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa undefined

Berita gembira kembali diterima masyarakat Jawa Timur. Setelah diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengeluarkan kebijakan. Kali ini berkaitan dengan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020, dan tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPTS/013/2020, dilansir dari laman Humas Pemprov Jawa Timur.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ungkapnya di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8).

Upaya ini diharapkan Gubernur Khofifah agar masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi COVID-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Program Gubernur Jawa Timur tersebut disambut baik, terlebih dengan munculnya stimulus pajak mulai 12 Juni hingga 31 Agustus. Stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

"Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," ujar Khofifah.

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan bahwa selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.

"Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," imbuhnya pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS