Homelogo-ta
Halo Berita

IMEI iPhone Terblokir Setelah Beli di Luar Negeri? Simak Solusinya di Sini

  • Simak cara mengatasi IMEI iPhone Anda yang terblokir akibat nekat beli di luar negeri.
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Canggih! Inilah 3 Fitur Terbaik dari iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max
Canggih! Inilah 3 Fitur Terbaik dari iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max (Apple)

JAKARTA – Membeli iPhone di luar negeri sering menjadi pilihan karena perbedaan harga atau ketersediaan model tertentu. Namun, banyak pengguna di Indonesia menghadapi kendala berupa pemblokiran IMEI pada perangkat mereka.

Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini terjadi karena perangkat yang dibeli di luar negeri tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah yang mengatur registrasi IMEI.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel ilegal (black market) sekaligus mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri.

Lalu, bagaimana cara mengatasi IMEI iPhone yang terblokir akibat beli di luar negeri? Simak penjelasan berikut ini.

Cara Mengatasi iPhone yang Terblokir IMEI

1. Periksa Status IMEI

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pastikan untuk memeriksa status IMEI iPhone Anda.  
- Buka situs resmi https://imei.kemenperin.go.id  
- Masukkan nomor IMEI perangkat Anda. (Nomor IMEI dapat ditemukan di pengaturan perangkat atau dengan mengetik *#06# di dialer).  
- Jika IMEI tidak terdaftar, Anda perlu melanjutkan ke langkah berikutnya. 

2. Daftarkan IMEI Melalui Bea Cukai

Perangkat yang dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan melalui Bea Cukai untuk mendapatkan izin penggunaan di Indonesia. Anda perlu membawa syarat di antaranya invoice atau bukti pembelian dan paspor dan boarding pass penerbangan terakhir. 

Proses Pendaftaran: 

Kunjungi situs https://www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Isi formulir pendaftaran IMEI dengan detail perangkat dan informasi pribadi.  Lalu hayar pajak impor sesuai nilai perangkat. 

3. Hubungi Operator Seluler 

Jika IMEI sudah didaftarkan tetapi masih terblokir, hubungi operator seluler yang Anda gunakan untuk memastikan perangkat dapat terhubung ke jaringan. Operator dapat membantu memverifikasi status IMEI dan mengaktifkan layanan. 

4. Gunakan Layanan Pihak Ketiga (Opsional)

Beberapa penyedia layanan pihak ketiga menawarkan bantuan untuk mendaftarkan IMEI. Namun, pastikan untuk memilih penyedia yang terpercaya dan hindari layanan ilegal. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jan 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Jan 2025  

Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Editor