Ini Aturan Baru Penumpang Pesawat Terbang Rute Domestik

SP - Senin, 11 Januari 2021 04:10 WIB
Iluastrasi: Aturan Baru Penumpang Pesawat Terbang Rute Domestik undefined

Mulai 9-25 Januari 2021 PT Angkasa Pura II (Persero), mengumumkan ketentuan terbaru terkait tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik.

“Ketentuan baru terkait tes COVID-19 ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021,” ujar VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Desember 2021, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Adapun dalam dua surat edaran tersebut dinyatakan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Adapun bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Selain dari itu, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain. Yado mencontohkan pemerintah Kalimantan Barat mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

Yado mengungkapkan AP II telah mengoperasikan Airport Health Center di seluruh bandaranya. Penumpang pesawat terbang bisa melakukan tes COVID-19 di fasilitas ini.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar, AP II membuka 8 titik layanan Airport Health Center dengan tiga alternatif.

“Kami menyediakan tiga layanan yaitu Pre-order service, Walk in service, dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil. Sedangkan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); dan SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service).

Kemudian, Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service) dan Dhrive True di Lapangan Parkir Terminal 3, 2, dan 1.

AP II juga mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty) sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient).

Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes. Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Hasil tes COVID-19 yang di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan. Sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Yado.

AP II juga mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Kemudian, menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

“Tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” ujar Yado.

Bagikan

RELATED NEWS