Halo Berita
Ini Aturan Penagihan Utang Pinjol Menurut OJK, Tidak Sembarangan!
- Layanan keuangan yang bisa menyentuh masyarakat unbankable ini pun semakin populer. Akan tetapi, pada perkembangannya, tidak sedikit informasi yang beredar soal penagihan dari desk collection atau debt collector (DC) yang dinilai tidak beretika.

Redaksi Daerah
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Redaksi Daerah
Editor