Kadisnakertrans Jatim: Hari ini, Sebanyak 616 Pekerja Migran Tiba di Bandara Juanda

Rahmat Deny - Kamis, 06 Mei 2021 20:27 WIB
Sebanyak 616 Pekerja Migran Tiba di Bandara Juanda (6/5)/kominfo.jatimprov.go.id undefined

Hari ini, 6 Mei adalah hari pertama penerapan larang mudik lebaran tahun 2021. Sebanyak 616 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada hari ini dilaporkan mendarat di bandara Juanda.

Hal ini disampaikan Kadisnakertrans Jatim Dr Himawan Estu Bagijo, seperti dilansir dari laman kominfo.jatimprov, kamis (6/5/2021).

Dalam upaya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 tersebut. Pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, telah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebanyak 616 PMI tersebut terbagi menjadi 4 kloter, yaitu Kloter 1, Tiger Air TR 262 (A320) SIN-SUB, Landing :09.35, berjumlah 91 orang, Kloter 2 Air Asia , QZ321 (A320) Kul-Sub Landing 11.30, berjumlah 180 pax, Kloter 3 Jetstar Asia 3K 247 (A320) SIN-SUB ETA, Landing : 12.55, berjumlah 165 orang dan Kloter 4 AIR ASIA QZ325 (A320) Kul-Sub Landing : 17.30, berjumlah 180 orang.

Sehingga Jumlah Total Plan Arrival Pax sebanyak 616 orang. Adapun, Koordinasi Pemulangan PMI pasca karantina dilakukan bekerjasama dengan pemda kab kota se Jatim.

Khusus untuk non Jatim dilakukan koordinasi dengan Kadisnaker provinsi asal PMI, data By name by address disampaikan ke Kadisnaker provinsi asal PMI. Perjalanan menuju provinsi lain, dilakukan 2 cara, yaitu Tenaga Kerja (Naker) Provinsi Jatim memfasilitasi rujukan travel/pilihan transportasi secara mandiri atau membantu pengantaran ke terminal dan bandara, dan Naker Prov luar Jatim memfasilitasi.

Adapun Kewajiban naker Prov luar Jatim baik PMI yang pulang mandiri dan difasilitasi tetap berkewajiban melapor ke Desa Domisili, dan tetap di pantau melalui Disnaker dan Dinkes setempat yang berkoordinasi dengan Satgas COVID setempat.

Sedangkan Tugas tim naker di satgas pemulangan PMI lainnya adalah melakukan evaluasi terhadap masalah Ketenagakerjaan, dilakukan dengan memilah status kepulangan PMI. Habis kontrak, Cuti dan akan kembali.

Tags larangan mudik Bagikan

RELATED NEWS