Halo Berita
Kantor Kemenag Sekarang Bisa Dipakai Jadi Rumah Ibadah Sementara
- Aturan terbaru ini tercantum dalam edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Redaksi Daerah
Author