Halo Berita
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Resmi Mencabut Aturan Batas Jumlah Penumpang Pesawat
Maskapai penerbangan dapat memaksimalkan keterisian penumpang hingga 100%. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

SP
Author


Ilustrasi: Kemenhub Cabut Pembatasan Kapasitas Penumpang Pesawat Udara (Istimewa)