Kementrian BUMN Beberkan Fakta Terkait Sengketa Pajak Rp 3.06 Triliun

SP - Rabu, 06 Januari 2021 03:09 WIB
Ilustrasi : Kementrian Keuangan undefined

Terkait sengketa pajak Rp 3,06 triliun, Kementerian BUMN akan segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementrian BUMN tetap yakin bahwa sengketa yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Kementrian keuangan tersebut adalah bukan termasuk objek pajak. Pasalnya Dirjen pajak juga telah menerbitkan peraturan yang mencabut ketentuan pajak terhadap objek yang kini disengketakan tersebut.

Dalam megatasi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan menempuh dua langkah. Pertama, kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut. Kedua, pihaknya akan meminta PGN untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan untuk keluar dari masalah pajak tersebut.

"Dirjen pajak sendiri sudah menyatakan bahwa masalah pajak yang jadi persoalan di PGN ini bukan objek pajak. PGN akan kita minta melakukan langkah hukum berikutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) kedua," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).

Seperti diketahui masalah pajak di PGN itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2012. Perseroan sempat memenangkan sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan kondisi berbalik, seperti disampaikan Arya Sinulingga

Arya kembali menegaskan , Dirjen Pajak mengakui bahwa objek PPN yang disengketakan itu bukanlah objek pajak. Dirjen Pajak sendiri juga telah membatalkan sengketa pajak pada periode 2014-2017

"Sebelumnya sudah ada peraturan dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak. Hal itu sudah diakui dirjen pajak atas sengketa pajak dengan objek pajak yang sama periode 2014 sampai 2017," ujarnya.

Arya menuturkan, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah.

"Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan. Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi. Kita yakin Kementerian Keuangan akan mensupport kita untuk hal ini," pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS