Keren, BKPPD Pacitan Siap Tegakkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Rahmat Deny - Selasa, 14 Desember 2021 06:09 WIB
Ilustrasi: Disiplin PNS Siap ditegakkan BKPPD Pacitan

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan komitmen melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan per 31 Agustus 2021. Pascaacara sosialisasi virtual yang diselenggarakan oleh Pilar Teknotama (PITMA), BKPPD Pacitan menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut.

Berkaitan dengan disiplin ASN BKPPD melalui bagian Penilaian Kinerja Aparatur (PKA) akan menangani disiplin ASN. Beberapa informasi penting berkaitan dengan penegakan disiplin bagi ASN yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021, antara lain sebagai berikut.

Kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 4, PNS juga diwajibkan

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Selain kewajiban bagi PNS, dalam PP 94 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan bagi PNS. Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui cara:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 maka akan dijatuhi Hukuman Disiplin.

Kepala Sub bidang Kedisiplinan BKPPD Pacitan, Rahmad Harsanto menyampaikan ,“Isi sosialisasi sangat penting dan menarik yaitu tentang peralihan PP Nomor 53 Tahun 2010 ke PP Nomor 94 Tahun 2021.”

Misalnya saja yang tertuang dalam Pasal 24 menjelaskan bahwa dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS. "Maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat", jelasnya.

Dengan dipahaminya PP ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang - undangan serta tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab PD telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Kedisiplinan merupakan salah satu poin penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. Kendati petunjuk teknis Peraturan belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), PP Nomor 94 Tahun 2021 telah siap diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.

Editor: SP
Tags BKPPD, PNS, PacitanBagikan

RELATED NEWS