Kontroversi di Balik PPDB SMPN 1 Pacitan

AZ - Jumat, 28 Juni 2019 07:00 WIB
Penutupan PPDB SMPN 1 Pacitan undefined

Dari data yang diterima Halopacitan terungkap, terdapat sekitar 369 calon siswa yang masuk dalam PPDB di SMPN 1 Pacitan. Nilai tertinggi 289,7 dan terendah 166,0. Data tersebut menggambarkan bahwa mayoritas anak-anak dengan kualifikasi pandai, dengan ukuran UAN, akan menumpuk di SMPN 1 Pacitan.

SMPN 1 menerapkan sistem zonasi yang diberlakukan tidak berdasarkan jarak rumah si anak ke sekolah, melainkan wilayah kecamatan Pacitan dianggap sebagai satu wilayah administrasi.

"Dengan pemahaman zonasi sebagai wilayah administrasi, anak-anak yang rumahnya dekat dengan SMP 1 belum pasti masuk, jika nilainya kalah dengan anak yang rumahnya lebih jauh. Pemahaman zonasi yang diterapkan ya seperti itu," ungkap salah seorang wali calon murid.

Ketua Panitia PPDB SMP N 1 Pacitan Anjar Subiyantoyo S.Pd, Pacitan masih mengikuti aturan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51/ 2018 tentang PPDB dan Perbup No.14 /2019. Ia mengakui panitia sebenarnya sudah tahu akan terbitnya Surat Edaran dari Pendidikan terkait perubahan kuota penerimaan namun SMP N 1 jalur prestasi menjadi 5%-15%.

SMPN 1 masih menggunakan aturan lama di mana kuota jalur prestasi hanya 5%. "Karena kami tidak menerima surat resmi dari Dinas Pendidikan terkait surat edaran tersebut," Jelasnya.

Ia juga mengakui ada sejumlah wali calon murid yang datang langsung kepada panitia mempertanyakan tentang SE Kementrian Pendidikan terkait perubahan quota, namun ia dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan panitia penerimaan di SMP 1 tidak melanggar karena SE tersebut tidak dijadikan dasar hukum. "Memang banyak wali yang kecewa, namun bagaimana lagi? Kita di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten dan dari dinas tidak ada petunjuk lebih lanjut," Jelas Anjar. (27-06-2019

Anjar juga menyampaikan sampai dengan penutupan yakni 27 Juni 2019 seluruh kuota kursi di SMPN 1 Pacitan sejumlah 288 kursi telah terisi. Dengan perincian 14 kursi dari jalur prestasi, 14 kursi dari jalur perpindahan orang tua dan 260 kursi dari zonasi.

Daryoko, Kepala Dinas Pendidikan Pacitan mengatakan, sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB di Pacitan menganut sistem administrasi. Artinya wilayah kecamatan dianggap sebagai satu zonasi. Sehingga calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke SMP N 1 dan yang lainnya. Sehingga ukuran kedua, yaitu hasil UAN akan menjadi variabel utama penentuan hasil PPDB.

Bagikan

RELATED NEWS