Homelogo-ta
Halo Berita

Layanan Sertifikat Halal Bisa Gratis Bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaku usaha mikro dan kecil (UM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag (Foto: Istimewa)