Masih Bingung Menghitung Zakat Penghasilan? Simak Penjelasannya

Amirudin Zuhri - Senin, 23 Mei 2022 12:05 WIB
Ilustrasi (Kemenag)

JAKARTA -Sebelum mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, hal pertama yang peru dipahami adalah nisab. Nisab adalah batas harta wajib zakat yang saat ini setara dengan 522 kg beras atau 85 gram emas. Jika penghasilan Anda melebihi jumlah nisab maka wajib untuk membayar zakat penghasilan.

Misalnya, harga 1 kg beras sekarang adalah Rp10 ribu. Maka jumlah nisab yang berlaku adalah Rp5,22 juta per bulan. Dengan nisab Rp5,22 juta per bulan, berarti Anda wajib untuk membayar zakat penghasilan karena telah melebihi nisab, yaitu sebesar 2,5% dari total pendapatan Anda setiap bulan.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana menyatakan ada tiga cara menghitung zakat penghasilan, yaitu menghitung dari penghasilan kotor, menghitung dari penghasilan bersih dan menghitung penghasilan tidak tetap setelah dikurangi biaya operasional kerja.

Pada cara pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, dijelaskan bahwa setiap orang dengan penghasilan kotor lebih dari Rp5,2 juta wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

“Jadi misalkan penghasilan Anda adalah Rp10 juta per bulan, maka zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp250 ribu per bulan atau Rp3 juta per tahun,” kata dia dalam website resmi dikutip Jumat, 20 Mei 2022.

Cara menghitung zakat penghasilan lainya adalah berdasarkan pendapatan bersih. Zakat ini wajib dikeluarkan ketika penghasilan Anda yang telah dikurangi untuk kebutuhan pokok dalam sebulan masih mencapai nisab. Akan tetapi, jika sisa penghasilan belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat

Cara ketiga, menghitung zakat penghasilan tidak tetap. Caranya zakat dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya operasional kerja, seperti uang transport dan makan.

Misalnya, Anda mendapat gaji Rp10 juta per bulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi sebesar Rp2 juta, sehingga tersisa Rp8 juta, maka zakat yang dikeluarkan adalah Rp200 ribu per bulan atau Rp2,2 juta per tahun.

Ditambahkan, setelah mengetahui nominal zakat penghasilan, pekerja bisa membayarkannya ke delapan kelompok penerima zakat baik secara offline maupun secara online, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa.

“ONe Mobile juga menyediakan layanan zakat secara online. Dengan kemudahan ini,nasabah bisa menjalankan zakat penghasilan secara aman dan nyaman,” tambah Mahendra.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 22 May 2022

Bagikan

RELATED NEWS