Masih Tinggi, Tapi Pernikahan Dini di Pacitan Turun

Dias Lusiamala - Selasa, 24 Mei 2022 10:02 WIB
Ketua Pengadilan Agama (PA Pacitan), Muhamad Rizki (Halopacitan/ Dias Lusiamala)

PACITAN-Jumlah pernikahan dini di Pacitan turun meski masih bisa dikatakan cukup tinggi. Perang orang tua dan sekolah sangat penting untuk mengatasi masalah ini.

Sejak awal 2022 ini sebanyak 109 remaja di Kabupaten Pacitan mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah itu 60 persen dari mereka karena faktor kehamilan dan pergaulan bebas.

Ketua Pengadilan Agama (PA Pacitan), Muhamad Rizki mengatakan, memasuki triwulan ke-2 tahun ini rata-rata rentan usia yang mengajukan berkas nikah itu antara usia 16 sampai 18 tahun.

“96 pasang yang mengajukan di antaranya sudah diputuskan, sisanya menunggu proses sidang. Penyebabnya karena keinginan untuk cepat menikah. Dan hampir 60 persen akibat dari pergaulan bebas hingga kehamilan yang tak diinginkan,” kata Muhamad Rizki, Senin (23/5/2022).

Menurut Rizki, peningkatan kasus pernikahan di bawah umur di Pacitan pada tahun 2022 ini turun signifikan dibanding tahun 2021 lalu yang tembus hingga 376 kasus lebih.

“Tidak ada peningkatan jika dibanding tahun 2019 yang lalu. Semenatara ini hanya 0,2 persen. Rata-rata mereak itu masih pelajar setingkat SMA/SMK,” terangnya.

Sebagai pencegahan, pihaknya meminta orang tua, guru dan semua pihak memberikan edukasi kepada remaja agar tidak terjerumus kepada penyimpangan dan pergaulan bebas. Sehingga angka pernikahan di bawah umur bisa dikendalikan. Orang tua juga diminta lebih mengawasi anak-anak jika kegiatan di luar rumah sudah menyimpang.

“Semua pihak harus memberikan edukasi kepada remaja agar memahami batas-batas norma kewajaran saat bergaul antar lawan jenis. Lingkungan remaja tersebut juga berpengaruh sehingga angka dispensasi nikah dapat diminimalisir,” jelas Kepala PA Pacitan, Muhamad Rizki.

Sebagai informasi, syarat untuk menikah telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni kedua calon mempelai harus berumur minimal 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan, maka orang tua atau wali bisa mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

RELATED NEWS