Homelogo-ta
Halo Berita

Menaker Tandatangani Permen Baru, Beri Izin Pengusaha untuk Potong Gaji Buruh

  • Pemerintah membuat kebijakan baru mengizinkan pelaku usaha industri padat karya yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian upah buruh mereka. Kementerian Ketenagakerjaan seperti dilansir dari Trenasia.com Rabu (17/2/2021) menandatangani peraturan menteri nomor 2/2021 pada 15 Februari 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

SP

SP

Author

Ilustrasi: Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh sesuai permen yang ditandatangani menaker
caption
Ilustrasi: Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh sesuai permen yang ditandatangani menaker (Istimewa)