Halo Berita
Menaker Tandatangani Permen Baru, Beri Izin Pengusaha untuk Potong Gaji Buruh
Pemerintah membuat kebijakan baru mengizinkan pelaku usaha industri padat karya yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian upah buruh mereka. Kementerian Ketenagakerjaan seperti dilansir dari Trenasia.com Rabu (17/2/2021) menandatangani peraturan menteri nomor 2/2021 pada 15 Februari 2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19.
SP
Author
Ilustrasi: Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh sesuai permen yang ditandatangani menaker (Istimewa)