Mendikbud: Dana BOS 2021 Bisa Digunakan untuk Guru Honorer

SP - Rabu, 11 November 2020 03:42 WIB
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim undefined

Di tengah COVID-19 berbagai kebijakan digulirkan semata-mata untuk mensupport masyarakat yang berada pada posisi tidak menentu. Kali ini berkaitan dengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah adanya kenaikan jumlah hitungan per siswa, strategi penyaluran dari 4 tahap per tahun menjadi 3 tahap. Kali ini pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sekolah-sekolah di wilayah 3T, juga memberikan kewenangan kepada sekolah bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk kesejahteraan guru honorer.

Perlu diketahui bahwa Rincian kenaikan dana BOS reguler meningkat persiswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim seperti dilansir dari laman Kemendikbud menyampaikan rencana pemerintah untuk menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Nadiem menilai, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak sekali. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” tutur Nadiem.

Mendikbud, Nadiem memastikan tahun 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Mendikbud juga menjelaskan kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaannya sepenuhnya berada di kepala sekolah. "Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” kata Nadiem.

Bagikan

RELATED NEWS