Mendikbud: Dana BOS 2021 Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

SP - Jumat, 26 Februari 2021 12:12 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Naadiem Makarim undefined

Tahun 2021 Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB.

Terdapat tiga pokok kebijakan Dana BOS tahun 2021 seperti dilansir dari kompas.com, yang membedakan dari tahun sebelumnya. Pertama, nilai satuan biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah sehingga besaran satuan Dana BOS bisa berbeda tiap daerah.

"Tadinya semua sama per anak saja dan sekarang tiap area, tiap kabupaten, dan daerah, tiap sekolah ada variasinya. Jadi, nilai satuan biayanya berubah, terdiferensiasi," kata Mas Menteri, Nadiem dalam konferensi daring, Kamis (25/2/2021).

Kedua, lanjut dia, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. "Penggunaan Dana BOS masih tetap fleksibel, masih mengikuti pedoman penggunaan atau juknis Dana BOS di masa pandemi ini untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pada masing-masing sekolah," paparnya.

Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021. "Dan tentunya, di mana saat ini kita sudah masuk dalam proses pelaksanaan tatap muka, dan semakin banyak sekolah dan guru melakukan tatap muka, Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan untuk segera mengakselerasi sekolah tatap muka, untuk memenuhi segala kebutuhan protokol kesehatan seperti kesediaan sanitasi, masker, thermo gun, dan berbagai macam kebutuhan untuk daftar periksa pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.

Ketiga, pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring. Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, berbeda dari tahun 2020, kebijakan Dana BOS pada tahun 2021 membuat nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. "Bila sebelumnya (Dana BOS) semua SD dipukul rata Rp 900.000 per anak, sekarang di SD ada dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 1,9 juta. Ini adalah bergantung dari beberapa faktor lainnya," terang Nadiem.

Adanya perbedaan tersebut, kata dia, ditentukan berdasarkan indeks kemahalan daerah tersebut, seperti biaya membangun fasilitas, biaya distribusi, atau logistik yang lebih mahal. "Sebelumnya, kita tidak memperhitungkan faktor untuk membangun sesuatu, di daerah tertentu bisa 1,5 kali lebih mahal daripada daerah lainnya. Sebelumnya kita tidak memperhatikan faktor-faktor ini, sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil itu yang paling dirugikan. Itulah yang kita benarkan," jelas Nadiem.

Tahun 2020 dana BOS lebih tepat waktu disalurkan melalui rekening sekolah dan berhasil mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

"Jadi dengan transfer ini kita telah mengurangi keterlambatan sekitar 32 persen, sepertiga keterlambatan itu sudah kita kurangi, dampak ekonomi sekolah sangat besar karena sekolah punya anggaran tepat waktu dan tentunya untuk kualitas pembelajaran," tegas Nadiem.

Survei yang dilakukan Kemendikbud menunjukkan, 85,5 persen responden sekolah dan 91,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

"Kami menyurvei banyak sekali kepala sekolah dan kepala dinas dan representatif pemda dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten dan hasil surveinya luar biasa. Jadi, ini suatu terobosan dan jadi motivasi Kemendikbud untuk optimalisasi kebijakan penyaluran anggaran," tutup Nadiem.

Bagikan

RELATED NEWS