Halo Berita
Mulai 18 Mei 2021, Calon Penumpang Kereta Tidak Dapat Tunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID 19 akan Dikenakan Bea Batal 25%
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test
Rahmat Deny
Author
Ilustrasi: Tes Genose/Foto: Istimewa (Halopacitan/Istimewa)