Mulai 24 Desember Alun-Alun Ditutup untuk Umum

Amirudin Zuhri - Senin, 06 Desember 2021 20:46 WIB
Alun-Alun Pacitan (Humas Pemkab Pacitan)

PACITAN-Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengeluarkan Instruksi No.1/ 2021 tentang pengaktifan kembali Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT), penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M dan 3T (testing, tracking, treatment), percepatan vaksinasi, penutupan alun-alun, hingga peningkatan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.

Instruksi yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu dan diunggah melalui akun instagram IG @pemkabpacitan.

Terkait penutupan Alun-Alun memunculkan banyak pro kontra. Ini terlihat dari kolom komentar IG tersebut. Sejumlah netizen tidak setuju dengan penutupan area publik tersebut.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pacitan mengatakan keputusan ini diambil sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42/ 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial sebagai upaya mengelola Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG). Dalam Permendagri tersebut PPKM level 3 akan ditetapkan di seluruh Indonesia selama menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kami mendukung penuh instruksi Bupati,” kata Juri, Kepala Bidang Kewaspadaan Bakesbangpol Pacitan Senin (06/12/2021) dikutip dari laman resmi Pemkab Pacitan.

Sejalan dengan munculnya instruksi tersebut, diharapkan masyarakat berpartisipasi dan dapat menerima dengan kepala dingin serta lapang dada. Meskipun tidak menyenangkan instruksi tersebut agar masyarakat tetap sehat, sejahtera dan bahagia.

RELATED NEWS