Halo Berita
OJK Kembali Blokir 105 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 105 fintech lending yang tidak berizin alias ilegal.
Amirudin Zuhri
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor