Pasca Risma Dilantik, Khofifah Tunjuk Wisnu Sakti Jadi Plt Wali Kota Surabaya

SP - Sabtu, 26 Desember 2020 11:53 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/4) malam. / Kominfo.jatimprov.go.id undefined

Pasca dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya. Penunjukan tersebut dilakukan Khofifah usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat ini telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 24 Desember.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis, 24 Desember 2020,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Khofifah menuturkan radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam (23/12). Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota. Kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya. Kemudian usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

“Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut Khofifah menyampaikan bahwa radiogram tersebut berdasarkan pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden. Jabatan ini dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Risma Harini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terangnya.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Bagikan

RELATED NEWS