Pemerintah Akan Keluarkan Visa 5 Tahun Bagi Turis Asing

SP - Sabtu, 27 Maret 2021 18:03 WIB
Ilustrasi: Turis asing menikmati wisata pantai undefined

Dalam rangka memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia, seperti dilansir dari trenasia.com Jumat (26/3/2021).

“Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan,” kata Luhut dalam Bali Investment Forum secara virtual, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Luhut, apabila visa lima tahun ini diberlakukan di Indonesia, maka turis asing dapat bekerja dari Bali.

“Jadi ini adalah detail yang kami siapkan dan kami akan menerapkannya,” terangnya.

Kemudian, Luhut yakin, dengan adanya hal itu dapat memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut visa bagi wisatawan mancanegara yang saat ini sedang dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Mereka bisa berinvestasi di sini, visa diperbarui setiap 5 tahun,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.

Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa menurutnya dapat diperbaharui.

“Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai rumah kedua dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah,” ungkapnya.

Sandiaga berharap kebijakan visa tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

Terlebih, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$1,5 triliun.

Bagikan

RELATED NEWS