Pendaftaran Tak Bisa Diwakilkan, Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Pacitan Wajib Sidik Jari

Amirudin Zuhri - Kamis, 30 Desember 2021 17:28 WIB

PACITAN-Saat ini pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono wajib untuk menggunakan sistem sidik jari atau fingerprint. Meski diakui ini agak memberatkan tetapi pasien tidak bisa berbuat banyak kecuali menuruti aturan tersebut,

Penerapan finger print diberlakukan untuk kunjungan ke Poli Jantung, Poli Mata, Poli Fisioterapi (Rehabilitasi Medik), dan Instalasi Hemodialisis (pasien cuci darah). Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 24 November 2021. Hal ini menjadikan pendaftaran tidak bisa diwakilkan.

“Sebenarnya juga sedikit memberatkan, tetapi sesuai aturan kami mengikuti saja,” kata Sunar Iswati, salah satu pasien rutin Poli Jantung.

Yudha Triana, Kepala Instalasi Rekam Medis RSUD dr. Darsono Kamis (30/12/2021) menjelaskan, memang untuk pasien-pasien dengan kondisi fisik yang kurang bagus terkesan memberatkan karena pasien yang biasanya bisa didaftarkan oleh keluarga sekarang harus datang langsung ke loket pendaftaran untuk rekam sidik jari.

Dilansir dari keterangan BPJS Kesehatan, sebenarnya tujuan dari pemberlakuan finger print adalah untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya, memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan agar terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak, selain itu mencegah potensi pemalsuan data peserta.

Implementasinya juga memberi manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Mengantisipasi pasien terlalu lama mengantri, RSUD dr. Darsono menyiapkan satu meja dan petugas khusus untuk melayani rekam sidik jari pasien di sisi kanan pintu masuk loket pendaftaran. “Ini merupakan salah satu upaya peningkatan mutu layanan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pasien,” jelas Yudha.

RELATED NEWS