Pengelolaan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Telah Dikorupsi Sampai Rp 40 Triliun

SP - Rabu, 20 Januari 2021 04:24 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan undefined

Pengelolaan dana investasi PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diduga telah dikorupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Print-02/F.2/Fd2/01/2021, kasus ini kini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer mengungkapkan, hari ini bakal dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Kemudian, pada Rabu, 20 Januari 2021, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi lainnya.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” terang Leonard dalam siaran persnya, Selasa, 19 Januari 2021, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Terkait penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan sejak Senin, 18 Januari 2021. Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah data dan dokumen milik BPJS.

Sementera itu Direktur Penyidikan Japidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Selama penyelidikan, kata dia, tim menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.

Kasus korupsi itu merujuk pada dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan dalam bentuk saham dan reksa dana. “Transaksinya banyak, sampai Rp40 triliun,” pungkas Febrie.

Bagikan

RELATED NEWS