PGRI Dukung Pembelajaran Tatap Muka pada Januari 2021, Ini Enam Poin yang Harus Dipenuhi Sekolah

SP - Minggu, 29 November 2020 22:21 WIB
Ilustrasi: Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap 2021 undefined

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Namun, terdapat enam hala yang wajib disiapkan sekolah dalam hal memulai pembelajaran di semester genap 2021, utamanya di tengah pandemic COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Unifah Rosyidi pada peringatan HUT ke 75 PGRI di Jakarta, “Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, maka PGRI mendukung kebijakan ini.”

Sikap kehati-hatian yang sangat tinggi dan mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah, harus menjadi hal utama.

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” kata Unifah, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Perlu diketahui bahwa dimulainya pembelajaran tatap muka pada semester genap 2021 harus berdasarkan kondisi di masing masing daerah. Semua diserahkan kepada pemda, sehingga rekomendasi Bupati dan izin orang tua menjadi syarat.

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Keenam hal tersebut adalah, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker. Selain itu sekolah harus mempunnyai thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan seperti yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Bagikan

RELATED NEWS