PLN Lakukan Sinkronisasi NIK Untuk Verifikasi dan Validasi Data Pelanggan Listrik Bersubsidi

Rahmat Deny - Minggu, 13 Juni 2021 22:00 WIB
PLN Lakukan Sinkronisasi NIK Untuk Verifikasi dan Validasi Data Pelanggan Listrik Bersubsidi undefined

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan PLN.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, tujuan kerja sama menjadi upaya digitalisasi proses bisnis, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, di antaranya 37 juta pelanggan mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” tutur Zulkifli seperti dilansir dari Trenasia.com, Sabtu (12/6/2021)

Menurutnya, sinkronisasi data antara pelanggan PLN dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) penting.

Dengan tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan, PLN akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk membantu penyaluran subsidi listrik yang tepat sasaran.

Zulkifli berharap, sebanyak 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi berbasis DTKS, bisa mendapatkan haknya dengan lancar. Sebab, melalui sinkronasi data, PLN dapat mengetahui informasi mengenai pelanggan.

Ia menambahkan, kerja sama ini dapat memudahkan PLN untuk membangun proses digitalisasi, pemberian subsidi, sekaligus melakukan pencocokan pelanggan lama dan verifikasi pelanggan baru.

“Kami ingin kerja sama ini menjadi sebuah langkah strategis yang memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. PLN akan terus meningkatkan sinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan,” kata dia.

RELATED NEWS