PNS Dapat Bonus Lagi, Segini Besaranya

Amirudin Zuhri - Senin, 18 Juli 2022 19:39 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg

(Dok. Setneg)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tunjangan jabatan fungsional keahlian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk empat jabatan fungsional.

Adapun keputusan pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 97 Tahun 2022 yang disahkan pada 17 Juli 2022. Adapun keempat PNS yang mendapatkan tunjangan yaitu Perencana Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.

Tertulis dalam PP tersebut, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana setiap bulan.

Kemudian pada Pasal 4 pemberian tunjangan perencanaan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional yang baru:

1. Perencana Ahli Utama Rp2,02 juta

2. Perencana Ahli Madya Rp1,38 juta

3. Perencana Ahli Muda Rp1,1 juta

4. Perencana Ahli Pertama Rp540.000

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 18 Jul 2022

Bagikan

RELATED NEWS