PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Surabaya Turun Ke Level 3

Rahmat Deny - Selasa, 24 Agustus 2021 18:29 WIB
Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM, Senin (23/8/ 2021)

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan beberapa daerah aglomerasi di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan dari level 4 ke level 3.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus PPKM beberapa daerah bisa diturunkan levelnya (PPKM) dari level 4 ke 3," ujar Jokowi, dalam pernyataan resmi secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Jokowi memaparkan, sejak mengalami titik puncak pada 15 Juli, saat ini kasus COVID-19 sudah terus menurun hingga ke level 78%. Angka kesembuhan juga tinggi dibandingkan dengan kasus positif.

Jokowi mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Jokowi mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Jokowi, pemerintah akan melakukan penyesuaian untuk PPKM dalam sepekan ke depan antara lain.

  1. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan berjamaah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang
  2. Restoran boleh makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25%, dengan 2 orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00.
  3. Pusat perbelanjaan (mal) boleh buka hingga pukul 20.00, kapasitas maksimal 50%, dan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100%. Tapi jika ada klaster baru akan ditutup 5 hari.

Editor: SP
Tags Perpanjangan PPKM Bagikan

RELATED NEWS