PT PLN (Persero) Berikan Insentif Diskon 30% Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

SP - Selasa, 16 Februari 2021 06:28 WIB
Ilustrasi: PT PLN (Persero) Berikan Insentif Diskon 30% Bagi Pengguna Kendaraan Listrik undefined

Kabar gembira bagi pengguna kendaraan listrik. PT PLN (Persero) akan memberikan insentif berupa diskon sebesar 30% bagi pengguna kendaraan listrik khusus untuk pengisian daya baterai dengan layanan home charging yang terkoneksi dengan PLN. Adapun durasi pengisian berada pada rentang tujuh jam pukul 05.00 – 22.00 WIB.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril seperti dilansir dari Trenasia.com Senin (15/2/2021) mengatakan, di tengah situasi pandemi, komposisi pengisian daya kendaraan listrik lebih banyak dilakukan di rumah. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur pendukung.

“Termasuk hadirnya stimulus berupa diskon, diharapkan dapat mendorong ekosistem kendaraan listrik semakin bertumbuh di Indonesia,” mengutip keterangan resmi, Senin, 15 Februari 2021.

Bob Saril memprediksi penambahan jumlah pengguna kendaraan listrik akan tembus 4,6 juta kendaraan pada 2030. Dengan asumsi, sebesar 50% atau separuhnya adalah battery swap user. Dengan pertumbuhan tersebut, maka kebutuhan baterainya juga ikut naik, yakni 2,1 juta battery pack dan 67.000 battery cabinet.

Pengguna kendaraan listrik tidak hanya mendapatkan insentif,, Bob menambahkan ,pihaknya juga memberikan stimulus biaya penyambungan untuk menambah daya.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, penetapan parameter insentif bagi pemilik instalasi listrik privat dan badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) maupun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) akan dikenakan tarif curah.

Besarannya 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN. Kemudian, ada pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU.

Selain itu, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pemasangan baru akan diberikan kepada pemegang IUPTL penjualan dan pemilik instalasi listrik privat. Hal ini termasuk keringanan jaminan langganan. Hingga saat ini sudah ada 32 titik SPKLU di 22 lokasi Indonesia. Sementara untuk SPBKLU, terdapat 33 titik di Banten, Bandung, dan Bali.

Bagikan

RELATED NEWS