Rahmat Bagja: Harapkan Usia Pengawas Ad hoc Bawaslu Kedepannya Minimal 17 Tahun

SP - Rabu, 10 Maret 2021 18:30 WIB
Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI undefined

Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan rekrutmen pengawas ad hoc Bawaslu minimal berusia 17 tahun, dikarenakan mengalami kesulitan saat merekrut pengawas ad hoc lantaran pada pemilihan sebelumnya syarat usianya 25 tahun.

Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Seperi dilansir dari laman bawaslu.go.id Selasa (9/3/2021) mengatakan syarat minimal ini usia 17 tahun ini, sama dengan rekrutmen jajaran ad hoc di KPU.

“Saat ini usia rekrutmen ad hoc Bawaslu minimal 25 tahun. Hal tersebut agak sulit karena termasuk usia yang biasanya terikat dengan tempat kerja masing-masing,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Sekretariar Jenderal DPR RI bertajuk Posisi Penyelenggara Pemilu Sebagai Bagian Demokrasi Yang Substantif, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut Bagja menjelaskan, alasan yang lain adalah Bawaslu membutuhkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengerti kemajuan teknologi. Gunanya untuk mengurangi kesalahan saat menjalankan tugas di lapangan. Sebab, pengawas wajib menguasai ponsel pintar dan aplikasi yang digunakan paska pemungutan suara.

“Kalau usianya terlalu tua dikhawatirkan kurang mengerti,” kata Bagja.

Alumni Utrecht ini optimis jika pengawas TPS didominiasi oleh anak muda, akan berimbas terhadap kinerja rekapitulasi suara. Pada hari H pemilihan, dia yakin rekapitulasi bisa tembus 60 persen.

“Minimal di provinsi yang jaringan internetnya bagus bisa langsung dilihat hasil perolehan suara peserta pemilu. Ini yang kami inginkan supaya kerja cepat dan tepat. Minimalisir terjadinya kesalahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Bagikan

RELATED NEWS