Halo Sehat
Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dilebur Jadi 1 Kelas
- Pemerintah melalui DJSN berencana mengimplementasikan ketentuan rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu kelas mulai tahun 2023 melalui KRIS JKN.
Amirudin Zuhri
Author
Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Amirudin Zuhri
Editor