Realisasikan Program Sejuta Rumah, Pemerintah Siapkan Rp8,1 Triliun

SP - Rabu, 30 Desember 2020 00:59 WIB
iluastrasi: Gambar Perumahan Nasional, 2021 bakan dibangun 1 juta rumah undefined

Program sejuta rumah segera direalisasikan tahun 2021. Untuk medukung hal tersebut Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran sebesar Rp8,1 triliun. Dibanding tahun 2020 alokasi tersebut meningkat dari yang sebelumnya Rp7,9 triliun

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran ini meningkat karena pembangunan infrastruktur perumahan bisa mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

“Sektor perumahan memiliki peranan besar dalam mendukung mitigasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Efek berganda (multiplier effect) pembangunan perumahan bisa menggerakkan ratusan industri lainnya,” ujar Basuki dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Desember 2020, seperti dilansir TrenAsia.com.

Basuki memaparkan, anggaran perumahan 2021 akan dialokasikan untuk Rumah Susun 8.283 unit, dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 114.900 unit. Kemudian Rumah Khusus sebanyak 2.423 unit, dan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum sebanyak 40.000 unit.

“Dan sisanya Rp 410 miliar untuk dukungan manajemen, pengaturan dan pengawasan,” ujar Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat fokus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Targetnya, hingga 202470% masyarakat telah memiliki akses terhadap perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau.

Untuk itu, dalam Rencana Strategis PUPR 2020-2024, target yang ada adalah tersedia 5 juta unit rumah. Angka itu terdiri dari subsidi perumahan baik FLPP/SSB/SBUM sebanyak 900.000 unit, BP2BT 100.000 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 500.000 unit.

Kemudian, pembangunan melalui PT SMF 50.000 unit, serta kolaborasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat sebesar 3,45 juta unit.

Basuki juga menekankan pentingnya penggunaan produk lokal dalam pembangunan perumahan. Hal ini guna mendorong peningkatan lapangan kerja dalam negeri. Produk lokal ini tidak hanya untuk perumahan, tetapi untuk semua proyek infrastruktur.

“Sesuai arahan Bapak Presiden. Jika tahun-tahun sebelumnya memprioritaskan produk dalam negeri, di tahun 2021 catatannya tidak boleh impor karena kita ingin menambah lapangan kerja.

Kalau terpaksa belum bisa ada produksidalam negeri, minimal pabriknya harus ada di dalam negeri,” kata Basuki.

Bagikan

RELATED NEWS