Resmi, Pemerintah RI Tutup Pintu Masuk WNA Hingga 14 Januari 2021

SP - Selasa, 29 Desember 2020 06:06 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sambutan saat pertemuan Bali Democracy Forum (BDF) ke-13 di Nusa Dua, Badung, Bali, undefined

Pemerintah RI untuk sementara tutup akses masuk bagu warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi, menyusul ditemukannya kasus strain virus corona baru yang dinilai dapat menular lebih cepat.

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi virtual melalui akun YouTube Sekretriat Presiden, Senin 28 Desember 2020, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Lebih lanjut, Retno menyampaikan, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

“Warga negara asing (WNA) harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, bagi WNA yang telah tiba di Indonesia, diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. BIla hasilnya negatif, maka WNA diwajibkan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, selanjutnya WNA harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya menunjukkan negatif COVID-19, pengunjung dipersilakan meneruskan perjalanan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Di antaranya, pejabat negara setingkat menteri yang tengah menjalankan kunjungan kerja.

“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambahnya.

Perlu diketahui, aturan ini dibuat atas munculnya varian baru virus corona dari Inggris yang dapat menular lebih cepat. Di Indonesia sendiri, kasus tersebut belum dapat terdeteksi hingga saat ini.

Bagikan

RELATED NEWS