Saat Operasi Patuh Semeru 2022, Kamera Polisi Kerap Salah Deteksi Helm Warna Hitam

Dias Lusiamala - Selasa, 12 Juli 2022 09:31 WIB
Mobil INCAR Polisi (Dok. Satlantas)

PACITAN- Selama Operasi Patuh Semeru 2022 banyak pelanggar tata tertib lalu lintas terdeteksi. Jumlah pelanggar yang terekam kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) mencapai hampir seribuan orang.

Dalam sehari, petugas patroli mobil INCAR rata-rata mengirimkan data atau merekam sebanyak 500 pelanggar. Data itu kemudian dikirimkan ke Back Office INCAR di Kantor Satlantas Polres, untuk dilakukan verifikasi. Pelanggaran kebanyakam didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Siswoyo menerangkan, dari jumlah itu tidak semua hasil rekaman dari mobil INCAR itu bekerja dengan baik dan bisa diterbitkan surat tilang. Seperti halnya pengendara motor pakai helm warna hitam, yang sering terdeteksi pelanggaran.

"Jadi, ada pelanggaran yang tidak bisa diproses, karena kadang kamera itu salah dalam mendeteksi, dan ini masih sering terjadi. Seperti orang pakai helm hitam, tapi ditulis tidak pakai helm. Padahal dia jelas pakai helm warnanya hitam," kata AKP Siswoyo, Senin (11/7/2022).

AKP Siswoyo menambahkan, masih ada pengembangan pada sistem sensor mobil INCAR tersebut, sehingga dari kekurangan itu tentunya sudah menjadi tugas kepolisian untuk melakukan analisa dan verifikasi.

"Apabila bukan pelanggaran, tetap kita tolak. Nah yang penting plat nomornya, NIK-nya terdaftar, nomor ERI terdata di Polda Jatim, baru bisa diproses. Kalau disitu tidak bisa dilihat, terpaksa tidak bisa diproses, tidak diterbitkan surat tilangya,” terang AKP Siswoyo.

Seperti diketahui, mobil berwarna putih kombinasi biru merah, gemar berpatroli sejak Operasi Patuh Semeru yang digelar mulai Juni lalu. Mobil dilengkapi 4 kamera E-tele. 4 Kamera E-tele di mobil tersebut, dua di depan dua di belakang. Dua di depan untuk video dan memotret, sehingga alat buktinya nanti ada foto dan video.

Sementara itu, untuk mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara, pada surat yang dikirimkan kepada pelanggar tersebut sudah ada tata cara untuk melakukan konfirmasi, yakni melalui aplikasi skrip dan bisa datang langsung ke bagian tilang untuk dibantu konfirmasi.

Sistem tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang berakibat fatal, juga mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat.

RELATED NEWS