Halo Berita
Segera Tukar, 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
- Mulai 30 Agustus, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Hal te

Rahmat Deny
Author

Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. (Istimewa)

SP
Editor