Sejumlah 312 Anak Pacitan Ajukan Dispensasi Nikah

SP - Rabu, 24 November 2021 03:55 WIB
Angka Pernikahan Dini di Pacitan Meningkat

Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan masih tinggi, terbukti bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021 terus meningkat. Kenaikan tercatat 200% atau naik dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan belum sampai di penghujung tahun 2021 sudah tercatat 376 pengajuan nikah dini.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, Muhammad Riski, S.H., menyampaikan, “ Angka pernikahan dini di Pacitan tahun ini memang terbilang tinggi. Hal ini disebabkan adanya dispensasi nikah bagi calon pengantin dengan usia di bawah 20 tahun. Salah satu pertimbangan mereka menikah dini karena calon pengantin telah hamil duluan”.

Terhitung mulai Januari hingga november 2021 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 1415 perkara. Sedangkan 312 diantaranya pengajuan nikah dini. Calon pengantin tersebut rata-rata masih berstatus pelajar dan terbanyak pelajar SLTA”, imbuhnya.

Perlu diketahui terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain sebagai berikut. Pertama, batas umur perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Kedua, penyimpangan UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai. Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Editor: SP

RELATED NEWS