Sepuluh Lembaga Negara Nonstruktural dihapus Presiden Jokowi. Apa Saja?

SP - Selasa, 01 Desember 2020 04:14 WIB
Presiden Jokowi Menumumkan Penghapusan 10 Lembaga Negara Nonstruktural undefined

Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga Negara Nonstruktural yang disyahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Lembaga yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Sedangkan, 5 lembaga yang lain adalah, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Berikut daftar pengalihan 10 lembaga setelah dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inoavsi Nasional.
  2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertahanan.
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan.
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial.
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Usai dibubarkan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola 10 lembaga nonstruktural itu dialihkan ke kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Pengalihan diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres diundangkan. Sementara, pendanaan pengalihan dibebankan pada APBN.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
  2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;
  4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;
  8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Bagikan

RELATED NEWS