Halo Berita
Serikat Buruh Tanggapi Soal Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan
Ditandatanganinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2/2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19 mendapat respon dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) karena dianggap hanya melindungi keberlangsungan usaha tanpa memperhatikan nasib pekerja.
SP
Author
Ilustrasi: Serikat Buruh Tanggapi Diperbolehkannya Pemotongan Upah Buruh (Istimewa)