Homelogo-ta
Halo Berita

Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima Subsidi 1,8 Juta Bagi Pendidik Non-PNS

  • Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

SP

SP

Author

Ilustrasi: Guru dan Dosen Non PNS dan berhaji di bawah 5 Juta Rupiah, Dapat Subsidi 1,8 Juta
caption
Ilustrasi: Guru dan Dosen Non PNS dan berhaji di bawah 5 Juta Rupiah, Dapat Subsidi 1,8 Juta (Istimewa)