Simak 6 Keputusan dalam SKB 3 Menteri Terkait Aturan Seragam Bagi Siswa

SP - Rabu, 10 Februari 2021 05:26 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim undefined

Setelah dua ormas besar PP Nu dan PP Muhammadiyah terkait SKB 3 Menteri, selanjutnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengapresiasi kebijakan pemerintah atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai aturan seragam bagi siswa di sekolah.

Retno Listya, Komisioner KPAI seperti dilansir dari Trenasia.com Senin (8/2/2021) mengungkapkan, meskipun terjadi banyak penafsiran atas aturan tersebut, SKB 3 Menteri tidak perlu dicabut.

“Mari kalau ada yang memberi masukan, jadi tidak perlu ditentang. Justru dibenahi bersama-sama,” ungkapnya dalam diskusi daring Sekolah sebagai Penyemai Toleransi: Respons terhadap SKB 3 Menteri, Senin, 8 Februari 2021

Retno menyampaikan bahwa selama melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, KPAI menemukan beberapa catatan misinformasi terkait aturan tersebut. Ia bilang, banyak orang tua yang khawatir terutama yang menyekolahkan anaknya di madrasah, akan dikenakan aturan tidak menggunakan jilbab.

“Para orang tua beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali,” kata dia.
Selain itu, ada anggapan lainnya, yakni siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah.

Menurut Retno, SKB 3 Menteri ini secara prinsipnya merupakan kelanjutan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Di dalam regulasi itu, disebutkan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan pakaian khas sekolah. Sementara itu secara khusus, pada Pasal 3 Ayat 4 Poin D dinyatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Larangan untuk mewajibkan ataupun melarang menggunakan seragam khas tertentu sesuai dengan agama yang diyakini, sudah ada sejak Permendikbud ini hadir,” tambahnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia. Penerbitan SKB ini diharapkan menjadi landasan bagi sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid dan guru di sekolah negeri.

Pada SKB 3 menteri tersebut, ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam sekolah. Yang Pertama, SKB 3 Menteri mengatur untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhususan agama.

Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Kelima, sanksi akan diberikan kepada pelanggar SKB 3 Menteri tersebut, serta yang keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan. Hal ini sesuai dengan aturan khusus wilayah berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Bagikan

RELATED NEWS