Homelogo-ta
Halo Berita

Simak Detail Aturan Terbaru Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

  • Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.
perumahan kuantan regency wirobrajan
perumahan kuantan regency wirobrajan (Sikumbang)