Simak, Siapa Saja yang Tidak Laik Divaksin COVID-19

SP - Senin, 28 Desember 2020 21:40 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19 undefined

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Papdi) menyampaikan surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang rekomendasi pemberian vaksinasi COVID-19 pada pasien dengan penyakit penyerta (kormobid).

Rekomendasi tersebut disusun Papdi secara spesifik untuk vaksin Sinovac. Landasannya dari data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung. Dalam surat tersebut Papdi menyampaikan beberapa jenis penyakit penyerta yang laik dan belum/tidak laik untuk dilakukan vaksinasi, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Sementara, jika individu memiliki lebih dari satu komorbid, dan satu diantaranya merupakan kriteria belum dan atau tidak laik, maka dipilih yang belum dan atau tidak laik. Berikut rekomendasinya:

– Reaksi anafilaksis: Laik

– Alergi obat: Laik

– Alergi makanan: Laik

– Asma bronkial: Laik

– Rhnitis alergi: Laik

– Urtikaria: Laik

– Dermatitis atopi: Laik

– Penyakit Autoimun Sistemik: Belum laik

– HIV: Laik (dengan catatan)

– Sindroma Hiper IgE: Belum laik

– Penyakit Paru Obstruktif Kronik: Laik

– Tuberkulosis: Laik

– Kanker Paru: Laik

– Interstitial lung disease: Laik

– Pasien dengan infeksi akut: Tidak laik

– Penyakit hati: Laik

– PGK non dialisis: Belum laik

– PGK dialisis: Belum laik

– Transplantasi ginjal: Belum laik

– Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid: Belum layak

– Hipertensi: Belum laik

– Gagal jantung: Belum laik

– Penyakit jantung coroner: Belum laik

– Reumatik Autoimun: Belum laik

– Penyakit-penyakit gastrointestinal: Belum laik

– Diabetes Melitus: Laik

– Obesitas: Laik

– Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun: Belum laik

– Nodul tiroid: Laik

– Pasien hematologi-onkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang: Belum laik

– Pendonor darah: Laik

– Penyakit Gangguan Psikosomatis: Laik

Bagikan

RELATED NEWS