Simak, Tujuh Cara Akses Bantuan Ditjen Dikti untuk PJJ

SP - Minggu, 28 Februari 2021 23:04 WIB
Ilustrasi: Pembelajaran Jarak Jauh undefined

Di tengah pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen DIKTI) membuka kembali kesempatan bantuan dana Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh ( PJJ) tahun 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kampus se-Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ditjen DIKTI elalui surat resmi Nomor : 0825/E2/TU/2021. Seperti diketahui dari laman resmi Ditjen Dikti, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi mengatakan bantuan ini adalah berupa pemanfaatan teknologi selama perkuliahan daring.

"Perguruan tinggi harus berinovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi di era sekarang seperti pemanfaatan pembelajaran jarak jauh (daring)," kata Aris.

Ia mengatakan, program tersebut diharapkan mampu mensupport digitalisasi seperti saat ini yang bertujuan mencetak generasi yang kompeten dan sesuai zaman. Aris juga menyampaikan jika program ini sebagai realisasi link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan serapan tenaga kerja sesuai progam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

"Salah satu kebijakan, terkait dengan kegiatan pembelajaran pada perguruan tinggi yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil sks di luar program studi selama tiga semester yang dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam kampus pembelajaran di luar kampus," ujarnya.

Besar bantuan dana Penyelenggaraan PJJ di perguruan tinggi maksimal Rp 50 juta per perguruan tinggi. Adapun syarat bagi kampus agar bisa memperoleh bantuan dana sebagai berikut: pertama, Program Studi memiliki akreditasi B atau C, dan pada Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi AIPT maksimal B. Kedua, Program Studi yang diusulkan di bidang Pendidikan Akademik. Ketiga, Proposal diajukan oleh perguruan dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi. Keempat, Perguruan Tinggi yang mengusulkan proposal adalah di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kelima, Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping. Keenam, Program Studi pengusul diwajibkan mempunyai mitra kerja sama pelaksanaan PJJ dari PT lain, diutamakan yang wilayah 3T dan/atau Indonesia Timur. Ketujuh, Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 proposal dari program studi yang dimandatkan. Perlu diketahui, usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, batas akhir pengumpulan proposal tanggal 12 April 2021 pukul 10:00 WIB.

Bagikan

RELATED NEWS