Halo Pendidikan
SKB 4 Menteri Terbit, Usai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Divaksinasi Covid-19 Sekolah Wajib Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

SP
Author


Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Terkait SKB 4 Menteri secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03). (Istimewa)