Soal Pengalihan SIM, Dishub Pacitan Belum Mendapat Informasi
PACITAN-Pemerintah mewacanakan pengalihan kewenangan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi Polri ke Kementrian Perhubungan, seiring rencana amandemen atas UU 22/2009 tentang Lalu-lintas.
Tentu apabila wacana tersebut benar terlaksana, mengurus SIM nantinya, tak lagi di Kantor Kepolisian, melainkan di Dinas Perhubungan atau unit pelaksana teknis Kemenhub yang akan ditunjuk pemerintah di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Wasy Prajitno mengatakan, kalau pihaknya belum mendapatkan informasi perihal wacana pengalihan kewenangan pengurusan SIM tersebut.
- Dinas Perdagangan Pacitan Tidak Setuju dengan Penutupan Pasar Hewan
- Yuk Kenali Gejala Awal Cacar Monyet dan Cara Mengantisipasinya
- Menggores Seni di Papan Bekas, Andi Meraup Rupiah
“Sampai saat ini kami (Dishub) belum menerima informasi terkait wacana pengalihan kewenangan pengurusan SIM,” kata Wasy, Rabu (8/6/2022).
Menurut Wasy, kalaupun kabar tersebut benar adanya, tentu pemerintah akan mempersiapkan perangkat yang ada. Mulai sistem pelayanan, personil dan instansi yang ditunjuk sebagai pelaksana. Utamanya yang ada di level daerah.
“Kalau memang wacana tersebut benar, tentu kami yang di daerah siap melaksanakan sebagaimana petunjuk dari pusat,” tegasnya.