Tidak Ada Lagi Tenaga Kerja Honorer per 28 November 2023

Amirudin Zuhri - Sabtu, 04 Juni 2022 13:21 WIB
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin enam huruf b dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum 28 November 2022.

Selain itu, dalam surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan, dan mengatur PPK agar bisa merekrut tenaga lain seperti pengemudi, satuan pengaman dan tenaga kebersihan.

"Jadi PPK pada Kementerian, Lembaga, Daerah tetap mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 3 Juni 2022.

Kemudian, dalam surat tersebut juga ada pemberlakukan sanksi untuk PPK yang tetap merekrut tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tjahjo menegaskan, bahwa surat ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan atau kompensasi. Tjahjo juga mengatakan menjadi tenaga tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahannya tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana upah minimum regional upah minimum Provinsi.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," sambungannya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 03 Jun 2022

Bagikan

RELATED NEWS