Tidak Boleh Dilanggar, Dolan ke Pacitan Sudah Harus Vaksin
PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan menerapkan aturan tegas bagi wisatawan yang dolan (berwisata) ke daerah tersebut. Siapapun mereka jika belum pernah vaksin Covid-19 akan dilarang masuk. Dinas Kesehatan Pacitan juga menyediakan layanan vaksin di tempat.
Kepala Dinas Kesehatan dr. TH.Hendra Purwaka mengatakan pengunjung yang hendak masuk tempat wisata, selain menerapkan protokol kesehatan, setidaknya sudah mendapatkan satu kali vaksinasi.
"Kami berikan fasilitas vaksin di tempat wisata bagi calon pengunjung yang belum melaksanakan vaksin dosis pertama maupun kedua, jadi pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat dari PeduliLindungi" terangnya.
- Semua Ada di Pacitan, Tren Pariwisata Ini Diprediksi akan Jadi Trending di 2022
- Perhatikan, Ini 13 Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Soal Pembelajaran Tatap Muka
- Ingin Menggunakan KRL Jogja - Solo? Berikut Jadwal Lengkapnya
Penerjunan jumlah pos vaksinasi disebar di 4 titik lokasi wisata yang ada di Pacitan, salah satunya Pantai Klayar. Data dari tim kesehatan per 2 Januari 2022 menyebutkan lokasi Pantai Klayar sendiri tercatat ada 104 pengunjung yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, disusul Pantai Watu Karung 5 orang dosis pertama 3 orang dosis kedua. Kemudian Goa Gong 15 orang dosis pertama, dan terakhir Pantai Teleng Ria sejumlah 51 orang dosis pertama dan 10 orang dosis kedua.
Selain untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, langkah ini juga dilakukan untuk mendukung kebangkitan kembali sektor pariwisata yang sempat terpuruk selama pandemi.
Kabupaten Pacitan sendiri telah mencatatkan program vaksinasi Covid-19 mencapai 70% bagi masyarakat umum dan 65% usia lansia.